Infopaser.id

Infopaser.id – Kesadaran pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Paser untuk mengurus perizinan masih tergolong rendah. Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paser menunjukkan puluhan ribu pelaku UMKM hingga kini belum memiliki izin usaha.

Kepala DPMPTSP Paser, Totok Ifrianto, mengungkapkan bahwa jumlah UMKM di Kabupaten Paser saat ini mencapai sekitar 50 ribu unit yang tersebar di desa dan kecamatan. Dari jumlah tersebut, baru 20.378 UMKM yang tercatat telah memiliki izin usaha, sementara sisanya belum mengurus perizinan.

Totok menjelaskan, rendahnya angka perizinan tersebut salah satunya disebabkan keterbatasan pemahaman pelaku usaha terhadap perkembangan teknologi dan akses internet. Kondisi ini menyulitkan sebagian pelaku UMKM dalam mengakses layanan perizinan yang kini dilakukan secara daring.

Saat ini, pengurusan izin UMKM dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain keterbatasan literasi digital, kendala lain yang dihadapi pelaku usaha antara lain terkait jumlah modal awal serta identitas usaha yang belum terintegrasi secara nasional.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPMPTSP Paser berencana meningkatkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memahami proses perizinan sekaligus mendorong mereka untuk segera mengurus izin usaha.

Dengan memiliki izin, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah, termasuk fasilitas pembiayaan dan pengembangan usaha. Pemerintah daerah juga berharap sistem perizinan ke depan semakin mudah diakses sehingga jumlah UMKM berizin di Kabupaten Paser dapat terus meningkat. 

Iklan