Infopaser.id

Infopaser.id – Seorang pemuda berinisial A (22) ditangkap Satreskrim Polres Paser atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang perempuan paruh baya di Kecamatan Kuaro. Pelaku akhirnya diamankan di sebuah tambak di Desa Pasir Mayang pada Rabu (17/12/2025).

Kasatreskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi di kawasan Jembatan Ulin, Desa Pondong Baru, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Korban bernama Dharmawati (47) mengalami luka robek pada jari tangan kiri akibat menangkis serangan pelaku.

“Korban saat itu sedang berbincang di depan warung. Pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan mengayunkan parang ke arah leher korban,” ujar AKP Elnath, Minggu (21/12/2025).

Aksi pelaku sempat dihentikan oleh neneknya sendiri yang berada di lokasi. Meski demikian, pelaku masih mengamuk di dalam warung sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Paser, tim gabungan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di area tambak sekitar pukul 14.00 Wita keesokan harinya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena sakit hati. Ia merasa sering diejek oleh korban dan menilai korban terlalu mencampuri urusan keluarganya.

“Motifnya dipicu rasa sakit hati karena merasa sering diejek, serta korban dianggap ikut campur urusan keluarga pelaku,” jelas AKP Elnath.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Paser dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Iklan