Infopaser.id

Simpan Sabu-sabu di Rumah, Nelayan Muara Pasir Diringkus Polisi

Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser menangkap seorang nelayan berinisial di Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, karena pengedaran sabu

Infopaser.id – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser menangkap seorang nelayan berinisial UN (48) di Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 08.00 WITA. Pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan Hotline 110. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan UN di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat 6,10 gram. Polisi juga menyita berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan menimbang narkoba, seperti timbangan digital, sendok takar, dan plastik klip kosong. 

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp3.100.000 dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. UN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Suradi, Rabu (26/11/2025).

Polres Paser mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka melalui layanan Hotline 110 yang bebas pulsa.

Iklan