Infopaser.id

Infopaser.id – Masyarakat di Kabupaten Paser perlu bersiap menghadapi penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Uji coba sistem ini akan dilakukan selama Operasi Zebra Mahakam 2025 yang berlangsung pada 17–30 November mendatang.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas sekaligus meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih menjelaskan, tahap awal penerapan ETLE akan dilakukan di dua titik strategis di wilayah perkotaan. 

“Penerapan sistem ini akan dilakukan secara bertahap, disertai sosialisasi kepada masyarakat agar lebih siap dan paham mekanismenya,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Ia mengimbau pengendara untuk melengkapi surat kendaraan dan SIM sebelum masa uji coba dimulai. Sistem ETLE nantinya akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera pemantau, lalu mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.

“Bagi kendaraan yang terekam melanggar, surat konfirmasi atau tilang akan dikirim langsung sesuai data nomor polisi,” jelasnya.

Pada 2026 mendatang, sistem ETLE ditargetkan beroperasi penuh di seluruh wilayah Kabupaten Paser. Tahap awal akan difokuskan pada dua titik permanen, dan jumlahnya akan ditambah secara bertahap seiring kesiapan infrastruktur.

Penerapan tilang elektronik juga akan disertai penyesuaian mekanisme pembayaran pajak kendaraan. Pemilik kendaraan wajib menggunakan KTP asli untuk memastikan data sesuai, sekaligus mencegah kesalahan alamat saat pengiriman surat tilang.

Jika kendaraan tercatat melanggar, sistem akan otomatis melakukan pemblokiran nomor registrasi, sehingga pajak tidak dapat dibayar sebelum pelanggaran diselesaikan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan praktik pungutan liar (pungli), meningkatkan transparansi, serta membentuk budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

Iklan