Infopaser.id

Infopaser.id – Perampok spesialis pecah kaca mobil yang selama ini berkeliaran di sejumlah kota di Kalimantan, yaitu I dan F akhirnya diringkus polisi di wilayah Dusun Kudangan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Sabtu (6/9/2025).

Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat, AKP M Fachurrazi, mengatakan pencarian para perampok ini bermula dari laporan Edi Prasetyo, seorang pengusaha kelapa sawit. Dia hanya bisa pasrah saat uang Rp 1 miliar yang baru saja ditarik dari bank, raib dari dalam mobil Pajero silver miliknya. 

Uang yang diletakkan di kursi belakang lenyap setelah kaca mobilnya dipecahkan tiga pelaku kejahatan, I, F dan S di Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin 11 Agustus 2025. Setelah melapor polisi dan masuk daftar buronan, catatan kepolisian menunjukkan para pelaku bukan pemain baru. 

Ketiganya merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah di Kalimantan. Sebelum tertangkap, F dan I sempat melarikan diri ke hutan di wilayah Kudangan, Kabupaten Lamandau, dengan tujuan kabur ke Kalimantan Barat. 

Mereka terpisah dari S yang lebih dulu melarikan diri ke Pontianak. Lebatnya hutan tak membuat keduanya gentar. Selama lebih dari 15 hari, siang dan malam, mereka berjalan kaki, beberapa kali menyeberangi sungai dan bertahan hidup dengan makanan seadanya seperti umbi-umbian.

Rasa lapar akhirnya memaksa mereka keluar menuju sebuah dusun di Kudangan. Dari situlah polisi melacak keberadaan mereka. Saat hendak disergap, keduanya berusaha kabur dan melawan. Polisi pun melumpuhkan mereka dengan timah panas yang bersarang di kaki. 

“Selama lebih dari dua minggu mereka bertahan hidup dengan umbi-umbian, sambil membawa uang hasil kejahatan,” kata AKP M Fachurrazi pada Selasa, 9 September 2025. 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 901,3 juta, dua unit motor, telepon genggam, pakaian, serta alat pemecah kaca. Hasil pemeriksaan menunjukkan kelompok ini memang sudah berpengalaman.

Mereka juga pernah beraksi di Tenggarong (Kaltim), Banjarmasin (Kalsel), dan Singkawang (Kalbar). Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 


Hingga berita ini diturunkan, pelaku S masih diburu aparat kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Iklan