Infopaser.id

Pemuda Berusia 18 Tahun Ini Tega Cabuli Tetangganya Berusia 8 Tahun 

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan publik Paser. Kali ini diduga dilakukan pemuda 18 tahun cabuli tetangganya yang masih berusia 8 tahun.

Infopaser.id – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan publik Kaltim. Kali ini diduga dilakukan pemuda 18 tahun berinisial (IN) kepada tetangganya yang masih berusia 8 tahun. Akibat perbuatan tersebut, pelaku langsung diamankan polisi. 

Kapolsekta Samarinda Kota, AKP Kadiyo, mengungkapkan perbuatan itu berawal dari perilaku menyimpang pelaku yang sebelumnya sempat mengintip korban saat sedang mandi. Dari situ muncul niat untuk melakukan tindakan cabul.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Selasa (19/8/2025) siang di kawasan Samarinda Ilir. Saat itu orang tua korban mendengar keributan dari dalam rumah. Mereka kemudian menanyakan kepada sang anak apa yang terjadi hingga dia menceritakan kejadian pencabulan tersebut. 

“Orang tua korban langsung melapor ke Polsekta Samarinda Kota dan laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata AKP Kadiyo, Selasa (26/8/2025).

Hasilnya, pada Kamis (21/8/2025) dini hari, tim Opsnal Reskrim berhasil menangkap IN di kawasan Jalan Bhayangkara, Samarinda Kota. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Kini IN ditahan di Mapolsekta Samarinda Kota dan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AKP Kadiyo menambahkan, kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Polisi menghimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan, karena anak-anak sangat rentan. 

“Bila ada indikasi kejadian serupa, segera laporkan,” katanya.   

Iklan