Diduga Jual Sabu, Pemuda Asal Long Ikis Diringkus Polisi

Infopaser.id – Seorang pemuda berinisial ATW (24), warga Desa Sawit Jaya, Kecamatan Long Ikis, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tempat tinggalnya.
Aksi ATW menjadi perhatian masyarakat setelah aktivitasnya menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Berdasarkan laporan warga, Polsek Long Kali melakukan penangkapan terhadap ATW pada Rabu, 6 Agustus 2025. Pelaku diamankan di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Kapolsek Long Kali, AKP Alimuddin, menyampaikan bahwa dari tangan ATW polisi berhasil mengamankan delapan paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan total berat bruto 2,65 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti sendok takar dan satu unit handphone.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Long Ikis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Alimuddin, Jumat (8/8/2025).
Alimuddin menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi melalui hotline 110 Polri apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika di sekitar mereka.
Terkait ancaman hukumannya, ATW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1), tersangka diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara Pasal 112 ayat (1) mengatur pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.





