Infopaser.id

Tiga Pelaku Penipuan Emas Palsu Asal Lampung Ditangkap di Paser

Para pelaku (sensor) emas palsu diamankan oleh Polres Paser dan Polda Kaltim. (Foto: Kaltimpost)

Infopaser.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Paser bekerja sama dengan jajaran Polda Kaltim berhasil menangkap komplotan pelaku penipuan emas palsu dari Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan selama lebih dari dua bulan.

Para pelakunya terdiri dari dua wanita berinisial SN (30) dan RD (42) serta seorang pria berinisial ST (35). Mereka melakukan aksinya di Toko Emas Senang yang terletak di Kandilo Plaza, Kecamatan Tanah Grogot, pada 22 Mei 2025 lalu.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Setyawan, menjelaskan, modus para pelaku yakni menawarkan empat buah gelang keroncong emas 24 karat seberat 19,900 gram kepada korban dengan harga Rp 24 juta dan korban menyetujuinya.

Setelah transaksi, pelaku berpesan kepada korban agar tidak menjual emas tersebut dengan alasan mereka akan kembali membelinya empat hari kemudian. Namun setelah empat hari berlalu, para pelaku tidak kembali. Korban yang mulai curiga akhirnya memeriksa kembali emas yang dibelinya. Saat itulah korban baru mengetahui bahwa keempat gelang tersebut adalah emas palsu.

“Setelah mengetahui emas yang dibeli palsu, korban langsung melapor ke Polres Paser untuk diproses secara hukum,” ujar AKP Agus, Selasa (5/8/2025). 

Berdasarkan laporan tersebut, tim Jatanras Polres Paser bersama Jatanras Polda Kaltim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para tersangka.

Pada 4 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa para tersangka sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Tanah Grogot. Mereka kemudian menggeledah sebuah penginapan di Kecamatan Long Ikis, tempat para tersangka memesan dua kamar.

Di kamar pertama, polisi menemukan tersangka SN bersama ST dan seorang bayi. Saat penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp18.900.000 dan beberapa gelang yang diduga emas palsu.

Di kamar kedua, tim menemukan RD bersama seorang pria yang merupakan anak RD. Polisi juga menemukan sejumlah cincin yang diduga emas palsu. Selain itu, ditemukan juga barang bukti lain, seperti faktur kontan toko emas, empat gelang emas palsu, dua nota pembelian, 16 gelang emas palsu lainnya, kartu ATM BCA, 35 lembar nota palsu, serta satu tas kecil.

Semua tersangka kemudian digiring ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.  

Iklan