Infopaser.id

Simpan Sabu di Karung Beras, Pria dari Kalteng Ini Diringkus Jajaran Polres Paser

Pelaku Peredaran Narkotika di Kecamatan Batu Engau. (Foto: Humas Polres Paser/SeputarFakta)

Infopaser.id – Jajaran Polres Paser berhasil menangkap seorang pria dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial AS (32) yang diduga menyimpan sabu-sabu di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau pada 28 Juli 2025.

AS ditangkap di sebuah rumah yang diduga tempat menyimpan barang haram itu. Polisi mengendus aksi pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli barang haram di rumah tersebut. 

Kapolsek Batu Engau, AKP Hadi Purwanto, mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 2,86 gram yang disembunyikan di bawah kompor dan dalam karung beras.

“Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hadi, Selasa (29/7/2025). 

Polisi masih menelusuri asal usul tersangka mendapatkan barang haram itu. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus narkotika di Paser beberapa tahun terakhir terus memuncak. Pada 2022 ada 89 kasus, pada 2023 ada 101 kasus, pada  2024 ada 130 kasus, dan 2025 ini sampai Juli sudah 69 kasus. Pihak kepolisian Paser meminta masyarakat agar melapor jika ada dugaan peredaran narkotika di lingkungan terdekat. 

Iklan