Infopaser.id

Infopaser.id – Sungguh bejat kelakuan seorang ayah tiri di Banjarmasin berinisial S (55). Dia tega mencabuli anak sambungnya yang berjenis kelamin perempuan sejak korban berusia 8 tahun sampai 16 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada temannya. Cerita itu sampai ke telinga FN, ibu korban. Setelah mendengar cerita tersebut, FN syok, bingung dan tak tahu harus berbuat apa.

Langkah yang diambil ibu korban adalah dengan mendatangi ketua Rukun Tetangga (RT) untuk meminta saran. Setelah merespons laporan tersebut, ketua RT langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahean, mengatakan, korban disetubuhi pelaku sejak mereka masih tinggal di Barito Kuala.

“Status pelaku dengan ibu korban adalah pernikahan siri,” katanya, Jumat (20/6/2025).

Partogi menambahkan pelaku selalu mengancam korban bahwa ia akan menceraikan ibunya apabila tidak menuruti kemauan bejat tersebut. Tidak sampai di situ, korban juga dijanjikan akan dibiayai sekolahnya hingga dewasa.

S berhasil ditangkap pada Jumat 6 Juni 2025 sore di rumahnya berkat bantuan warga. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Untuk infomasi menarik yang dikemas dalam sebuah video, follow akun media sosial @infopaser.id di platform Facebook, Instagram dan Tiktok.

Iklan