Infopaser.id

Infopaser.id – Sebanyak 130 batang kayu ilegal hasil pembalakan liar di hutan Kabupaten Paser berhasil diamankan polisi, Sabtu (14/12/2014). Kayu ini hampir dikirimkan ke luar Paser untuk dijual. 

Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi Septi Saputro mengatakan penangkapan barang ilegal ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Polisi menyita dua unit truk di lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama di Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang. Di sana polisi mengamankan satu unit truk bernomor polisi DA 8697 HE yang mengangkut 126 batang. Sementara lokasi kedua di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, truk bernomor DA 8017 AD bermuatan 4 batang ditahan. 

Kayu tersebut rencananya akan dibawa menuju Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari kasus ini, polisi meringkus empat orang pelaku, masing-masing berinisial AG, S, L dan R.

Keempatnya diamankan bukan karena melakukan pembalakan liar. Namun karena mengangkut kayu-kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Pelaku berperan sebagai sopir dan pemodal. Kayu tersebut berasal dari hutan di Kecamatan Muara Samu. Untuk pelaku pembalakan liar, polisi tengah menyelidiki hal tersebut.

Kini kayu dan angkutan telah diamankan di Polres Paser. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU nomor 11 tentang Cipta Kerja. Yaitu hukuman maksimal lima tahun penjara.

Iklan