Petani di Kuaro Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Kurir Sabu Antarwilayah

Infopaser.id – Seorang pria berinisial SUS (46) yang berprofesi sebagai petani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser di Kecamatan Kuaro, Kamis (23/10/2025). Ia diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Kuaro. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
“Kami menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Sabtu (25/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya yaitu empat paket sabu seberat total 3,70 gram, satu bendel plastik klip kosong, satu sendok takar dari sedotan plastik, satu tas selempang hitam serta uang tunai Rp1 juta hasil transaksi. Petugas juga menyita ponsel OPPO A78 5G dan mobil Daihatsu Gran Max warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk mengantarkan barang.
Dalam pemeriksaan awal, SUS mengaku hanya berperan sebagai perantara atau kurir yang mengantarkan sabu kepada pembeli di wilayah Kuaro dan sekitarnya. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di luar daerah yang kini masih dalam pengejaran.
“Kami terus menelusuri jaringan dan pemasok utama yang diduga berada di luar Kabupaten Paser. Pengembangan masih berlangsung untuk mengungkap peredaran yang lebih luas,” jelas AKP Suradi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut.






