Seorang pria berinisial S (25) diamankan dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Paser di sebuah rumah di RT 015 pada Kamis malam, 6 Agustus 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto mengatakan, kasus bermula dari informasi masyarakat pada Rabu, 5 Agustus 2026. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Tanah Grogot. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada S.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan satu pipet kaca berisi gumpalan kristal putih bening dengan berat bruto 1,48 gram. Barang tersebut diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Sejumlah barang lain turut disita dalam penggeledahan. Barang bukti tersebut meliputi dua bendel plastik klip kosong, sendok takar dari sedotan, korek api, tisu, dan dua tas kecil. Polisi juga menyita satu telepon genggam Oppo A5S, sepeda motor bernomor polisi KT 3176 ET, serta uang tunai Rp200 ribu.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu pipet kaca berisi gumpalan kristal putih bening dengan berat bruto 1,48 gram,” kata Hadi, Kamis (13/8/2026).
Menurut Hadi, S mengakui kepemilikan barang yang ditemukan saat pemeriksaan. Namun, penyidik masih mendalami asal narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pendalaman ini dilakukan untuk menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
S kini menjalani proses penyidikan di Polres Paser. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







