Tahapan pemilu legislatif (pileg) sudah semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah resmi mengumumkan jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Paser untuk pemilu serentak 2024. Jadwalnya dibuka selama 14 hari.
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan pendaftaran dibuka dari 1 Mei sampai 14 Mei. Khusus hari terakhir, akan dibuka dari pukul 08.00 wita pagi sampai 23.59 wita malam.
“Semua partai berhak mencalonkan 100 persen dari kuota yang tersedia,” kata Qayyim, Selasa 25 April 2023.
Total ada 18 partai politik yang berhak ikut serta dalam pileg 2024 mendatang di Paser. Sementara untuk partai yang memiliki kursi di Paser hanya ada 11 partai di periode 2019-2024.
Baca Juga:
Kuota alokasi kursi untuk DPRD Paser pada pemilu legislatif 2024 mendatang tetap 30 kursi seperti pemilu sebelumnya. Qayyim mengatakan mengatakan dari sistem aplikasi saat ini jatah kursi DPRD Paser hanya 30. Ini pun akan berlanjut sampai penetapan kursi nantinya sesuai daerah pemilihan.
“Data jumlah penduduk otomatis akan terintegrasi ke KPU pusat dan langsung ditentukan di sistem jumlah alokasi anggota DPRD.
Saat ini jumlah penduduk Paser masih di bawah 300 ribu. Jika lebih dari 300 ribu maka bisa bertambah jadi 35 kursi. KPU Paser juga telah mengumumkan bahwa ada penataan atau perubahan jumlah jatah kursi DPRD Paser untuk dua daerah pemilihan (Dapil).