Infopaser.id

Pelaku Pungli di Jalan Kuaro Ditertibkan Petugas, Modus Perbaiki Jalan Lalu Minta-minta

Pelaku Pungli di Jalan Kuaro Ditertibkan Petugas, Modus Perbaiki Jalan Lalu Minta-minta

Infopaser.id – Kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya sendiri yang terjadi di Balikpapan telah memasuki tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu 12 Maret 2025. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Aeni dalam perkara ini memberikan tiga alternatif dakwaan terhadap terdakwa.

Aksi pembunuhan yang dilakukan terdakwa KHS dinilai cukup kejam. Yaitu membunuh anak kandungnya sendiri yang baru dilahirkan dengan cara dimasukkan ke dalam panci dan disembunyikan dalam lemari. 

“JPU memberikan dakwaan dengan pelanggaran pasal pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman atas pelanggaran pasal 340 KUHP ini adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun,” kata Nur Aeni pada Senin, 24 Maret 2025

Berdasarkan informasi dari polisi, motif KHS tega membunuh buah hatinya sendiri  karena merasa malu telah hamil dan melahirkan dengan berstatus tidak memiliki suami. Tersangka mengakui pernah berhubungan badan dengan seseorang pria. Namun pria tersebut tidak bertanggung jawab dan malah menghilang setelah mengetahui kehamilan KHS. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah KHS membunuh bayinya sendiri yang baru ia lahirkan di kamar mandi. Setelah itu, mayat bayi tersebut dia simpan di sebuah panci dan dimasukkan ke dalam lemari. 

Dari hasil otopsi polisi, mayat bayi yang ditemukan tersimpan dalam panci diketahui beberapa tulang bayi patah akibat benturan benda tumpul. Salah satunya rahang bayi tersebut ditemukan patah diduga akibat saat dilahirkan bayi tersebut ditarik secara paksa.

Kasus pembunuhan ini membuat warga sekitar tersentak. Terlebih keluarga tersangka, orangtua dan saudara kandung cukup kaget dengan kejadian itu. Sebab selama ini mereka tidak ada yang mengetahui kalau KHS sedang mengandung. Meskipun mereka tinggal dalam satu rumah, pihak keluarga mengaku selama ini tidak ada tanda-tanda kehamilan yang ditunjukkan oleh KHS.

Iklan