Infopaser.id – Kasus pencabulan pada anak di bawah umur kembali menggemparkan masyarakat Kabupaten Paser. Kali ini dilakukan oleh seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial MW (68) kepada siswi SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Tanah Grogot, Selasa (28/1/2025).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke Polres Paser. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputro menyampaikan, atas dasar laporan tersebut Tim Jatanras Polres Paser langsung melakukan upaya penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
MW diamankan di rumahnya dan saat ini tengah menjalani proses hukum. Iptu Helmi mengatakan modus pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu dengan mengundang korban ke rumahnya dan meminta untuk memijat badan pelaku.
“Sebelum diminta memijat, korban terlebih dahulu diberikan uang sejumlah Rp 20 ribu, bahkan selain korban pelaku juga memberikan uang kepada tiga rekan korban masing-masing Rp 2 ribu,” kata Iptu Helmi, Jumat (31/1/2025).
Setelah memberikan uang kepada korban dan rekannya, korban lalu memijat tubuh pelaku, kemudian dengan bujuk rayu, gantian pelaku yang memijat korban kemudian terjadi tindak asusila.
Pelaku menyentuh bagian kelamin korban. Ibu korban mengetahui tindakan ini dari tetangganya yang lain karena melihat MW memijat korban.