Infopaser.id

KUTAI TIMUR, Infopaser.id – Seorang pria yaitu MHS (22) asal Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyebarkan video asusila dirinya dan mantan pacarnya berinisial EZ yang berstatus masih pelajar. Pelaku nekat menyebar ini karena merasa sakit hati usai hubungan asmaranya dengan korban berakhir.

MHS menyebarkan video asusila ke sejumlah teman korban, group WhatsApp sekolah, hingga kepada keluarga korban. Akhirnya orangtua korban pun melaporkan ini ke polisi pada Jum’at 27 Juni 2025 lalu. 

Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap saat  EZ menerima sebuah pesan WhatsApp berisi video syur yang memperlihatkan sosok perempuan mirip anaknya.

Setelah dikonfirmasi, korban mengakui bahwa dirinya adalah perempuan dalam video tersebut. Korban juga menangis dan meminta maaf kepada ayahnya.

Berdasarkan keterangan korban, video tersebut direkam di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang saat mereka masih menjalin hubungan pada 2023. Saat itu korban masih berusia 15 tahun 1 bulan. 

“Namun setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku diduga sakit hati dan  mengancam akan menyebarkan video tersebut. Korban pada saat itu masih di bawah umur yang duduk di bangku kelas 10 SMA,” kata IPTU Erik. 

Korban dan pelaku diketahui putus sekitar akhir tahun 2024. Setelah hubungan berakhir, pelaku terus berusaha mengajak korban untuk bertemu. Setiap kali korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video syur milik korban. Ancaman tersebut akhirnya benar-benar dilakukan oleh pelaku.

Polisi akhirnya menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Bengalon. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menghapus video tersebut dari ponselnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan tipu muslihat, paksaan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus ini.

Sementara itu dikarenakan karena korban masih berstatus anak di bawah umur, saat ini ia berada dalam pengawasan orang tua serta pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim.

Iklan