Warga Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Paser digegerkan kasus pembunuhan yang menewaskan M. Ripani (39). Korban ditemukan meninggal dunia dengan 62 luka tusukan di kamar mandi rumahnya pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 05.30 WITA.
Seorang pria berinisial B (25) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban diduga sebagai pelaku. B diketahui tinggal satu rumah dengan korban dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Muara Komam setelah kejadian.
Kapolres Paser AKBP Sofyan membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Desa Batu Botuk. Korban meninggal dunia akibat luka tusukan. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Sofyan, Selasa (22/9/2026).
Peristiwa bermula ketika Supiana (52) meminta korban untuk mandi sebelum keduanya berangkat ke pasar untuk berjualan. Korban kemudian masuk ke kamar mandi, sementara Supiana berada di dapur untuk memasak air.
“Saat korban berada di kamar mandi dan pelapor memasak air di dapur, pelaku B masuk melalui pintu belakang rumah,” kata AKBP Sofyan, Selasa (22/9/2026).
Tidak lama kemudian, terdengar teriakan korban disertai suara keributan dari arah kamar mandi. Supiana bersama dua saksi lainnya, H.M (23) dan P (54), kemudian berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga.
Pelaku selanjutnya terlihat keluar dari rumah dengan membawa sebilah pisau di tangan kanan. B kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha MX berwarna biru putih.
Saat rumah diperiksa, korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam kamar mandi. Pemeriksaan menemukan sebanyak 62 luka tusukan pada tubuh korban.
Setelah meninggalkan lokasi kejadian, B kemudian menyerahkan diri ke Polsek Muara Komam. Barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut turut diamankan.
Berdasarkan keterangan awal, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi dendam lama. Pelaku disebut memiliki persoalan pribadi dengan korban yang telah lama dipendam. Namun, dugaan motif tersebut masih didalami lebih lanjut.
B kini ditahan di Rutan Polres Paser untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jenazah M. Ripani telah dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di Kalimantan Selatan.







