Infopaser.id

Seorang pedagang berinisial TJ alias U (41) ditangkap terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Paser. Dari kamar tersangka, polisi menemukan 62 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 49,44 gram.

TJ diamankan di rumahnya di Jalan Negara RT 004, Desa Tanah Periuk, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sejak Senin (3/8/2026) hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” kata AKP Hadi Purwanto, Rabu (5/8/2026).

Setelah mengamankan TJ, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Pemeriksaan kemudian mengarah ke kamar tidur tersangka.

Di lokasi tersebut, ditemukan 62 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Keseluruhan paket memiliki berat bruto 49,44 gram.

Selain paket sabu, polisi mengamankan tiga bendel plastik klip kosong, dua timbangan digital, tiga sendok takar plastik, serta sejumlah wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Uang tunai sebesar Rp8,35 juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika juga turut diamankan. Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler Vivo Y16 warna krem serta sepeda motor Yamaha Mio warna merah beserta kuncinya.

TJ bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, TJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan