Infopaser.id

Sebuah mobil Suzuki Pick Up milik warga di Kecamatan Tanah Grogot raib dari garasi rumah setelah ditinggal semalaman dengan kondisi kunci masih menggantung di kendaraan. Hampir sebulan setelah kejadian, seorang pria berinisial HAR (33) akhirnya ditangkap di Kota Balikpapan terkait dugaan pencurian tersebut.

HAR merupakan karyawan swasta asal Desa Tiwei, Kecamatan Long Ikis. Ia diamankan pada Rabu (22/7) sekitar pukul 16.40 WITA. Kapolres Paser AKBP Sofyan melalui Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut yang berawal dari laporan korban pada 29 Juni 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/6) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban masih melihat mobil Suzuki Pick Up berwarna putih bernomor polisi KT 8395 EN terparkir di garasi belakang rumahnya di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot. Kunci kendaraan diketahui masih tergantung di mobil.

Namun keesokan paginya, Senin (29/6) sekitar pukul 08.00 WITA, korban mendapati mobil tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp70 juta dan melaporkannya ke Polres Paser.

Laporan tersebut menjadi awal penyelidikan untuk menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus mengidentifikasi pelaku. Hampir sebulan kemudian, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai di wilayah Kota Balikpapan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser dan Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur. Hasilnya, HAR berhasil diamankan di Balikpapan bersama barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita satu lembar BPKB, satu lembar STNK atas nama pemilik sah kendaraan, serta empat potong pakaian berupa baju dan celana pendek yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

Atas dugaan perbuatannya, HAR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iklan