Infopaser.id

Sebanyak 2.170 buku nikah format lama di Kabupaten Paser dimusnahkan karena sudah tidak layak digunakan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga tertib administrasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen di masyarakat.

Penata Layanan Operasional Bimas Islam Kemenag Paser, Rahmatiah SM, mengatakan seluruh buku nikah yang dimusnahkan merupakan blanko lama yang sudah tidak dapat digunakan lagi.

“Yang dimusnahkan sebanyak 2.170 buku nikah. Tujuannya agar tertib administrasi dan mencegah penyalahgunaan di masyarakat,” ujar Rahmatiah, Selasa (30/6/2026).

Selain buku nikah utama, turut dimusnahkan 216 buku nikah duplikat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Rahmatiah menjelaskan, buku nikah tersebut dimusnahkan karena mengalami kerusakan fisik, terdapat kesalahan pengetikan (typo), maupun telah melewati masa berlaku blanko sehingga tidak lagi dapat digunakan dalam pelayanan administrasi.

Ia menambahkan, pemusnahan juga dilakukan seiring diberlakukannya format buku nikah terbaru. Berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan warna berbeda untuk suami dan istri, buku nikah yang saat ini diterbitkan memiliki desain dan warna yang sama bagi kedua pasangan.

“Dulu warna buku nikah berbeda antara suami dan istri. Namun sekarang warnanya sudah sama, jadi yang lama dimusnahkan,” jelasnya.

Dengan dimusnahkannya stok blanko lama tersebut, diharapkan proses administrasi pencatatan pernikahan dapat berjalan lebih tertib sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan maupun pemalsuan dokumen. 

Iklan