Infopaser.id

Infopaser.id – Seorang pria berinisial L (40) diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Muara Adang, Kecamatan Long Ikis, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ditangkap di rumahnya dan diduga berperan sebagai bandar. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 7,79 gram.

Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, di antaranya alat timbang digital, pipet kaca, sendok takar plastik, serta plastik klip kemasan. Dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp25 ribu juga disita sebagai barang bukti.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Polairud AKP Andi Ferial membenarkan pengungkapan tersebut.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah Paser,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Iklan