Infopaser.id

Infopaser.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Paser masih menjadi perhatian sepanjang 2025. Data menunjukkan, laporan kekerasan yang menimpa perempuan tercatat mencapai 29 kasus dalam satu tahun terakhir.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol, mengungkapkan bahwa dari total laporan tersebut, kekerasan psikis menjadi jenis kasus yang paling dominan. Sebanyak 18 kasus yang dilaporkan merupakan kekerasan psikis. Sementara itu, sisanya terdiri dari lima kasus kekerasan fisik, tiga kasus kekerasan seksual serta tiga kasus jenis kekerasan lainnya.

“Kekerasan terhadap perempuan ini didominasi psikis, yakni dari sisi emosional atau kejiwaan, bukan hanya fisik yang melukai,” kata Amir Faisol, Selasa (6/1/2026).

Menurut Amir, kekerasan psikis kerap terjadi dalam bentuk tekanan emosional dan mental yang tidak selalu terlihat secara fisik. Meski tidak meninggalkan luka di tubuh, dampak kekerasan psikis dinilai sangat serius karena dapat mengganggu kesehatan mental dan kualitas hidup korban.

Ia menjelaskan bahwa tekanan mental yang berlangsung dalam waktu lama dapat menimbulkan berbagai dampak. Dampak tersebut antara lain gangguan emosional dan penurunan kondisi kesehatan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan psikis memiliki dampak serius dan membutuhkan perhatian serta penanganan yang tepat.

Meski angka laporan tergolong cukup tinggi, Amir menilai hal tersebut juga mencerminkan meningkatnya kesadaran dan keberanian perempuan untuk melapor. Edukasi yang dilakukan selama ini dinilai mulai mendorong korban untuk memahami hak-haknya serta memanfaatkan jalur pelaporan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kekerasan psikis tidak hanya terjadi di lingkungan rumah tangga, tetapi juga di ruang publik. Bentuknya dapat berupa pelecehan verbal atau perlakuan lain yang membuat perempuan merasa tidak aman dan tidak nyaman. Amir menegaskan, setiap perempuan memiliki hak untuk menolak dan melaporkan perlakuan tersebut apabila merasa dirugikan. 

Iklan