Infopaser.id

Infopaser.id – Pemeriksaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Paser kini tidak lagi dipungut biaya. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak awal 2024. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PKB Paser, Yery Surdani, menjelaskan bahwa sejak 5 Januari 2024 seluruh kendaraan muatan yang menjalani uji KIR tidak dikenakan biaya apa pun. Ia berharap langkah ini mendorong lebih banyak pemilik kendaraan untuk melakukan pemeriksaan kelayakan secara rutin.

“Dengan kebijakan ini, kami harapkan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR dapat bertambah,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Kebijakan gratis ini telah mendapat respons cukup positif dari pelaku usaha angkutan. Mereka menilai penghapusan tarif KIR meringankan kewajiban rutin yang sebelumnya harus dipenuhi setiap masa uji berkala.

Sebelum digratiskan, uji KIR merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Pada 2022 sektor ini menghasilkan sekitar Rp800 juta, namun turun menjadi sekitar Rp600 juta pada 2023. Setelah tarif dihapus pada 2024–2025, pemasukan dari sektor ini tidak lagi ada.

Rata-rata, UPTD PKB Paser melayani sekitar 15 unit Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) setiap hari.

Jenis kendaraan yang diwajibkan mengikuti uji KIR meliputi:

  • Mobil barang (pick-up, box, truk)
  • Mobil bus dan angkutan penumpang
  • Kendaraan pengangkut hasil tambang/perkebunan
  • Kendaraan tempel dan gandengan
  • Kendaraan angkutan berizin usaha (angkutan umum dan barang)

Seluruh kendaraan tersebut wajib menjalani pemeriksaan berkala untuk memastikan keamanan teknis, mulai dari kinerja rem, lampu, emisi, hingga kekuatan rangka sebelum beroperasi di jalan umum.

Iklan