Infopaser.id

Tok! Pemkab Paser Larang Aktivitas Karaoke di Taman Tepian Siring Kandilo

Pemkab Paser Larang Aktivitas Karaoke di Taman Tepian Siring Kandilo

Infopaser.id – Pemerintah Kabupaten Paser resmi melarang aktivitas karaoke di kawasan Taman Tepian Siring Kandilo. Keputusan ini diambil setelah banyak laporan dan keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Para pemilik usaha karaoke atau mini sound horeg telah dipanggil ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menerima sosialisasi aturan baru. Kepala Satpol PP Paser, M. Guntur, menyebut ada tujuh pemilik usaha yang hadir. Seluruhnya menyatakan setuju dengan ketentuan tersebut dan siap menerima sanksi jika masih melanggar.

“Jika masih melanggar, maka petugas Satpol PP akan menertibkan sesuai Peraturan Daerah,” kata Guntur, Minggu (7/12/2025).

Sebelumnya Satpol PP hanya membatasi waktu operasional karaoke, sehingga pelaku usaha masih diperbolehkan beraktivitas di jam-jam tertentu. Tetapi jumlah penyedia karaoke semakin banyak dan dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Fenomena ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian warga menganggap karaoke sebagai hiburan. Namun lebih banyak yang merasa terganggu oleh suara musik yang keras, terutama perempuan dan pengunjung yang ingin bersantai di kawasan siring.

Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 6 Desember 2025 dan menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban apabila masih ditemukan pelanggaran di kawasan Taman Tepian Siring Kandilo.

Iklan