Infopaser.id – Bandar Sabu di Long Ikis kembali berhasil ditangkap aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial SA (38), yang diduga sebagai bandar sabu-sabu, ditangkap Tim Macan Nusantara Polsek Long Ikis di Desa Jemparing, Kecamatan Long Ikis, pada Sabtu (1/11/2025).
Kapolsek Long Ikis, IPTU Slamet Hafidin, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan warga, kami segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar IPTU Slamet, Minggu (2/11/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika oleh Bandar Sabu di Long Ikis tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu seberat total 61,07 gram, beberapa pipet kaca, timbangan digital, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Long Ikis untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat.







