Ancam dengan Pembunuhan, Pria Tua Ini Hamili Anak Tetangganya yang Masih Di Bawah Umur
Illustrasi

Infopaser.id – Seorang pria dari Banjarmasin berinisial ER (54) tak berkutik saat diringkus Polresta Banjarmasin belum lama ini. Dia ditangkap karena diduga telah menghamili anak tetangganya yang masih di bawah umur. Korban berinisial T yang berusia 16 tahun kini tengah hamil tua dan menunggu persalinan. Mirisnya pelaku sudah memiliki istri dan anak.
Kasus ini terungkap saat ibu korban, F (39) mendatangi rumah bidan di kawasan Pekapuran untuk membayar uang sisa ongkos pemasangan kontrasepsi. F berinisiatif memeriksakan kondisi putrinya karena curiga dengan kondisi perut yang terus membuncit.
Ketika bidan mengatakan putri keduanya itu tengah hamil tujuh bulan, F langsung shock dan pingsan. Ibu korban dan sang suami membujuk anaknya agar mau bercerita. Setelah perlahan dibujuk akhirnya korban mengungkapkan bahwa dia diperkosa ER yang mengontrak di rumah dekat tempat tinggal mereka.
Sempat tidak percaya, orangtua korban terus bertanya apakah itu perbuatan pacar atau teman di sekolah. Korban membantah karena tidak memiliki pacar. Orangtua korban kemudian mendatangi terduga pelaku hingga ER mengakui perbuatannya.
Pelaku sempat memohon agar pemerkosaan itu tidak dibawa ke ranah hukum. ER berjanji akan menikahi korban dan membesarkan anaknya. Sebagai itikad baik ER menyerahkan uang Rp 3 juta, namun uang itu disimpan orangtua korban dan tidak pernah dipakai.
Setelah itu pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Banjarmasin dan pelaku segera ditangkap. F mengatakan setelah pelaku ditangkap mereka sedikit lega meskipun belum selesai.
Ibu korban membeberkan keluarganya bertetangga dengan pelaku selama sekitar 3,5 tahun sebelum pindah kontrakan. F bahkan sempat bekerja membantu istri pelaku dalam usaha catering.
“Saat itu, kami tak pernah curiga. Bahkan kami pernah dibantu acara pernikahan anak saya yang sulung. Resepsi perkawinan digelar di rumah pelaku,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, menjelaskan, kasus ini terjadi pada September 2024 lalu sekitar pukul 10.00 Wita di rumah pelaku di kawasan Banjarmasin Timur. Korban ditarik ke dalam rumah, lalu pelaku mendorong tubuh korban hingga korban terduduk di ruang tamu.
Saat itu kondisi rumah pelaku sedang sepi, istri dan anak-anaknya tidak ada di rumah. Sehingga pelaku dengan mudah melancarkan aksi kejinya. Korban berusaha melawan dengan cara meronta, namun kalah kuat dan tak berdaya karena tubuhnya diduduki pelaku.
Kompol Eru juga menjelaskan, pelaku sempat mengucapkan kata-kata ancaman pembunuhan kepada korban.
“Jangan bilang siapa-siapa, kalau kamu memberitahukan ke orangtuamu atau orang lain, maka kamu saya bunuh atau saya yang akan bunuh diri,” ujar Kompol Eru Alsepa, Sabtu (5/7/2025).
Eru menambahkan pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak 10 kali, yakni 9 kali di rumahnya sendiri dan satu kali di rumah korban. Setiap kali ingin melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah korban kemudian menyuruh korban untuk datang ke rumahnya. Sembari menyelipkan ancaman yang sama saat melakukan perbuatan sebelumnya agar korban menurut.
Pelaku kini sudah di Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. ER terancam melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dengan ancaman pidana bisa mencapai 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.






