Infopaser.id

Infopaser.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Paser mengingatkan masyarakat agar tidak mengajukan dokumen palsu, khususnya akta kematian. Peringatan ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah kasus akta kematian yang terpaksa dibatalkan karena orang yang bersangkutan ternyata masih hidup.

Kepala Disdukcapil Paser, M. Isnaini Yanuardi, mengungkapkan bahwa kasus warga yang masih hidup namun diterbitkan akta kematiannya cukup sering terjadi di Paser. Sepanjang 2024, pihaknya telah membatalkan 30 akta kematian palsu. Motif yang melatarbelakangi kasus tersebut umumnya terkait perebutan harta warisan atau keinginan salah satu pasangan suami/istri untuk menikah lagi.

“Beberapa hari lalu bahkan terjadi lagi kasus ini. Pasangan domisili Balikpapan, si suami menerbitkan akta kematian istri. Ternyata istrinya masih hidup dan dirawat di Paser. Langsung dibatalkan akta kematiannya oleh Disdukcapil Balikpapan setelah kami informasikan,” kata Isnaini, Rabu (17/9/2025). 

Isnaini menegaskan bahwa penerbitan akta kematian palsu merupakan tindak pidana pemalsuan data. Lebih jauh, tindakan ini juga merugikan pihak yang dipalsukan kematiannya karena secara otomatis hak-hak sipilnya terhenti seperti layanan kesehatan melalui BPJS.


“Inilah kerugian lainnya untuk korban yang dipalsukan kematiannya,” kata Isnaini. 

Selain kasus pemalsuan, ada juga persoalan sebaliknya. Warga yang sudah meninggal tidak diterbitkan surat kematiannya oleh pihak desa. Kondisi ini biasanya terjadi karena keluarga menolak atau ada alasan lain yang menghambat penerbitan dokumen resmi.


“Kami harapkan perlahan para camat dan kepala desa bisa mengawasi hal-hal seperti ini agar pendataan kependudukan bisa update dan valid,” tutupnya.  

Iklan