Infopaser.id

Bandar Sabu di Paser Ditangkap Jelang Buka Puasa, Sabu 4,82 Gram Disita! 

Polres Paser menangkap seorang bandar sabu berinisial A.J. di Tanah Grogot, tepat sebelum waktu berbuka puasa. (Foto: Humas Polres Paser)

Infopaser.id – Praktek penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seakan tidak ada habisnya di Kabupaten Paser. Pada Rabu (5/3/2025), polisi kembali mengamankan seorang terduga pengedar narkotika berinisial AJ (39). Saat ditangkap, pelaku menyimpan sabu-sabu seberat 4,82 gram. 

AJ ditangkap di sebuah gubuk di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Gubuk tersebut dijadikan tempat penyimpanan barang haram yang akan ia jual. Polisi mengendus aktivitas ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. 

Kasat Reskoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan tersangka AJ mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. 

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan belasan paket berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu,” ungkap Suradi, Jumat (7/3/2025).

Selain itu, barang bukti lain juga diamankan polisi berupa timbangan digital, sendok takar, handphone, uang tunai Rp200 ribu dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Tak hanya untuk tempat menyimpan barang haram, AJ menggunakan gubuk tersebut sebagai tempat transaksi. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan Polres Paser akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Tersangka dituntut dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Iklan