Infopaser.id

Residivis kasus penipuan di Paser berinisial WAG alias Gus W ditangkap setelah diduga menipu warga Boyolali, Jawa Tengah, senilai Rp105,3 juta. Pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai ustaz atau guru mengaji yang menawarkan pengobatan alternatif. Pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa. Aksinya tercatat pernah terjadi pada 2017 dan berlanjut di Kabupaten Paser pada 2020 lalu. 

Enam tahun setelah kasus di Paser, WAG kembali diduga menjalankan modus serupa di Boyolali pada Rabu (5/8/2026). Kali ini, korbannya adalah TS (49), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak. Pelaku mengaku sebagai ustaz atau guru mengaji yang menawarkan pengobatan alternatif. Modus tersebut digunakan untuk mendapatkan kepercayaan korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut telah dipersiapkan sehari sebelumnya. Pelaku membeli uang mainan berbagai pecahan, kain merah bertuliskan huruf Arab, kertas HVS, dan spidol. Perlengkapan tersebut kemudian digunakan dalam ritual yang disebut bertujuan menghilangkan riba.

Saat korban diminta mengambil dua buku Yasin, pelaku diduga menukar uang asli dengan bungkusan berisi uang mainan. Pelaku kemudian membawa uang korban sebesar Rp105,3 juta. Korban diminta membuka bungkusan tersebut tiga hari kemudian.

Kecurigaan membuat korban membuka bungkusan hanya beberapa jam setelah pelaku pergi. Uang di dalamnya ternyata telah berganti menjadi uang mainan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali.

WAG akhirnya ditangkap di tempat kosnya di Gumpang, Kartasura, Sukoharjo. Polisi menyita 1.767 lembar uang mainan dan sisa uang korban sebesar Rp35,45 juta. Berdasarkan keterangan pihak berwajib, pelaku membeli sepeda motor Honda BeAT seharga Rp12 juta dan telepon genggam Redmi Note 13 Pro. Sebanyak Rp30 juta digunakan untuk membayar utang di Jawa Barat. Sebagian uang lainnya digunakan untuk menyewa kendaraan dan bermain judi online.

Rekam jejak WAG menunjukkan pola penipuan yang berulang dalam rentang hampir satu dekade. Setelah tercatat beraksi pada 2017 dan menjalani proses hukum atas kasus serupa pada 2020, pelaku kembali berhadapan dengan hukum pada 2026. Modus yang digunakan pun relatif sama, yakni membangun kepercayaan korban melalui pendekatan keagamaan sebelum membawa uang korban.

Iklan