Sindikat pengedar sabu berhasil diungkap di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Dua tersangka, JA (29) dan A (25), diringkus di lokasi berbeda di desa tersebut terkait dugaan peredaran narkotika yang berlangsung di wilayah itu.
Desa Batu Kajang, Batu Sopang dikenal sebagai wilayah dengan aktivitas sosial yang padat, namun jarang mendapatkan perhatian terkait pengawasan narkoba. Jarak antar desa cukup jauh, akses transportasi terbatas membuat penyelidikan atas peredaran narkoba membutuhkan kerja lapangan yang cermat dan kolaborasi berbagai pihak.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar desa. Tim penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menemukan kedua tersangka.
Saat penggerebekan, petugas menemukan empat paket sabu seberat 0,98 gram di kantong celana JA. Selain itu, diamankan juga barang bukti lain berupa uang tunai, timbangan digital, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Di depan rumah JA, polisi juga mengamankan A beserta satu paket sabu seberat 0,22 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi ilegal ini baru dijalankan selama satu bulan terakhir. Kasus masih dalam pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak lain maupun asal barang tersebut.
“Kami masih mendalami kasus tersebut. Untuk memastikan keterlibatan pihak lain maupun asal barang tersebut,” ucap Hadi Purwanto, Kasat Resnarkoba Polres Paser, Jumat (17/7/2026).
Peredaran sabu di desa ini juga menimbulkan risiko sosial yang nyata. Komunitas lokal, termasuk remaja dan anak muda, terpapar potensi bahaya dari peredaran narkoba.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan undang-undang. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.







