Infopaser.id – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kabupaten Paser. Dalam kurun waktu empat hari, pihak kepolisian mengamankan tiga orang terduga pengedar dalam dua kasus berbeda di Kecamatan Muara Komam dan Kecamatan Long Ikis dengan total barang bukti sabu seberat 10,34 gram.
Kasus pertama terungkap pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Desa Muara Komam. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi mencurigakan di sebuah rumah. Dari lokasi tersebut, dua pria berinisial M alias U (46) dan A R alias B (29) diamankan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 26 paket sabu siap edar dengan berat total 7,14 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp4.500.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Ada juga uang tunai sebesar Rp4.500.000 yang diduga hasil penjualan, dan dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi, Kamis (22/1/2026).
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Selasa (20/1/2026) malam sekitar pukul 19.30 WITA di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis. Seorang pria berinisial H.U. (43) diamankan di sebuah rumah bersama sejumlah barang bukti.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 3,20 gram. Selain itu, turut diamankan perlengkapan pendukung berupa plastik klip kosong, alat takar, tas, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Suradi menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat. Kami berkomitmen memastikan wilayah hukum Polres Paser terbebas dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







