Infopaser.id – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat diimbau untuk tidak menyalakan petasan karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan publik. Larangan ini juga bertujuan menjaga kenyamanan warga yang menjalankan ibadah serta aktivitas akhir tahun.
Imbauan tersebut disampaikan Polres Paser melalui Kasi Humas IPTU Iwan Suhariyanto. Menurutnya, penggunaan petasan kerap memicu risiko kecelakaan, kebakaran, hingga gangguan ketertiban di lingkungan permukiman.
“Kondisi aman dan tertib akan memberi rasa nyaman bagi masyarakat, terutama saat perayaan dan ibadah,” ujar Iwan, Sabtu (20/12/2025).
Secara hukum, penggunaan petasan tanpa izin diatur dan dilarang dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang pengendalian bahan peledak komersial, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang membahayakan umum.
Selain berisiko melanggar hukum, penggunaan petasan juga membahayakan keselamatan. Dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama anak-anak dan warga lanjut usia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan merayakan momen Nataru dengan cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.






