Infopaser.id

Infopaser.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang masyarakat Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial M (58), warga Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin diduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial S (16) hingga korban kini diketahui hamil empat bulan.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Galih Putra Wiratama, menjelaskan bahwa pelaku mengaku terdorong melakukan perbuatan bejat tersebut karena sering melihat korban hanya mengenakan handuk selepas mandi. Selain itu, pelaku juga diketahui kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu yang turut memicu tindakannya.

Aksi bejat pelaku selalu dilancarkan pada malam hari saat istrinya sudah tertidur. Selain itu, pelaku juga mengancam akan memukul korban serta menceraikan ibunya kalau perbuatannya diketahui. 

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga kepada anak gadisnya yang masih berstatus pelajar tak kunjung datang bulan. Setelah pemeriksaan berulang, pada 8 September 2025 terungkap kenyataan pahit korban mengandung empat bulan.

“Korban S akhirnya mengaku telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh ayah kandungnya sendiri, yang membuat sang ibu syok dan segera melapor ke Satreskrim Polres Tapin,” kata AKP Galih, Rabu (15/10/2025). 

Perbuatan keji itu terjadi berulang kali sejak Juni hingga September 2025. Pelaku sudah ditangkap tim gabungan Unit PPA dan Unit Resmob Polres Tapin dengan dukungan Reskrim Polsek Balikpapan Timur.

Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan dan ditangkap saat berada di tempat kerjanya di Jalan Gunung Tembak, Balikpapan Timur, Senin (6/10/2025). Saat ini pelaku sudah di Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi menyita satu alat test pack dan satu baju daster merah muda sebagai barang bukti. Pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (2) PERPU No 1 Tahun 2016 Jo UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman bisa melebihi 15 tahun penjara karena dilakukan terhadap anak kandung.  

Iklan